Definisi Kurban dan Hukumnya
PAHALA KURBAN UNTUK YANG SUDAH WAFAT
Pertanyaan.
Apakah orang yang sudah wafat bisa mendapatkan pahala jika keluarganya yang masih hidup melakukan ibadah kurban atas namanya ? Karena semasa hidupnya, orang ini tidak pernah melakukan ibadah kurban ?
Jawaban.
Insya Allah, orang yang sudah wafat itu bisa mendapatkan pahala jika ibadah kurban yang dilakukan oleh kerabatnya yang masih hidup itu berlandaskan wasiatnya ketika dia masih hidup atau si mayit termasuk diantara nama-nama orang yang diikutsertakan dalam satu ibadah kurban sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya Allah , terimalah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad”. Sedangkan mengkhususkan satu ibadah kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia, kami belum mengetahui satu riwayatpun yang menerangkan bahwa itu pernah dilakukan oleh Rasulullah atau pada shahabat beliau. Misalnya : “Ini adalah kurban dari si Fulan.” padahal si Fulan sudah meninggal.
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin menerangkan bahwa berkurban untuk yang mati ada tiga macam:
- Berkurban atas nama orang yang mati secara khusus. Ini tidak ada sunnahnya Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya [an Najm/53:39]
Syaikh Muhammad Shalih al ‘Utsaimîn rahimahullah ditanya : “Udhiyah (kurban) itu disyariatkan bagi yang hidup atau yang mati? Beliau rahimahullah menjawab: “Udhiyah (kurban) disyariatkan untuk yang hidup. Karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya (yang menjelaskan) bahwa mereka pernah berkurban khusus atas nama orang yang sudah wafat. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam punya anak, istri dan kerabat-kerabat yang sudah wafat sebelum beliau. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban atas salah seorang di antara mereka secara khusus. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berkurban atas nama Hamzah (pamannya), untuk Khadîjah (istrinya) dan Zainab binti Khuzaimah. Tidak juga untuk anak laki-laki atau perempuan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya hal tersebut adalah sesuatu yang disyariatkan, tentulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya dalam sunnahnya, baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan. [asy-Syarhul Mumti’ 7/455]
- Adapun apabila nama si mayit diikutsertakan dengan nama-nama orang yang hidup, maka itu dibolehkan, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad. [al-Hâkim, al-Baihaqi]
- Apabila si mayit mewasiatkan untuk berkurban, maka wasiat tersebut wajib dilaksanakan.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/5535-pahala-kurban-untuk-yang-sudah-wafat.html